Penyerahan SK Perjanjian PPPK PW Kabupaten Grobogan Diikuti Secara Daring di Aula Korwilcam Purwodadi

 


Grobogan – Pemerintah Kabupaten Grobogan melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Formasi Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kabupaten Grobogan, Kamis, 8 Oktober 2026, mulai pukul 13.00 WIB.

Kegiatan penyerahan SK ini menjadi salah satu momentum penting bagi para PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan untuk melanjutkan pengabdian dan meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 70 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 hadir secara langsung di Pendopo Kabupaten Grobogan. Sementara itu, sebanyak 3.247 PPPK Paruh Waktu lainnya mengikuti kegiatan secara daring melalui platform Zoom.

Pelaksanaan kegiatan secara kombinasi antara tatap muka dan daring tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung proses administrasi kepegawaian.

Disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Grobogan

Acara diawali dengan sambutan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Grobogan, Bapak Padma Saputra, S.Sos., M.M.

Dalam sambutannya, Bapak Padma Saputra menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 3.247 pegawai yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam proses perpanjangan PPPK Paruh Waktu. Perpanjangan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa proses perpanjangan tahun ini dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem digital melalui platform Griya ASN Digital Kabupaten Grobogan.

Pemanfaatan sistem digital tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para PPPK Paruh Waktu dalam memperoleh dokumen kepegawaian. Nantinya, SK perpanjangan dapat diunduh secara mandiri oleh masing-masing pegawai melalui Griya ASN menggunakan akun ASN P3K PW yang telah dimiliki.

Sistem digital tersebut sekaligus menjadi langkah dalam meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kepegawaian. Para pegawai tidak perlu sepenuhnya bergantung pada proses penyerahan dokumen secara manual karena dokumen SK dapat diakses secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan.

Digitalisasi administrasi kepegawaian juga diharapkan mampu menciptakan proses yang lebih praktis, tertib, dan mudah diakses oleh para pegawai. Dengan demikian, setiap PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh dokumen kepegawaiannya sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Penyerahan SK Secara Simbolis

Agenda berikutnya dilanjutkan dengan penyerahan SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu secara simbolis oleh Bupati Grobogan, Bapak Setyo Hadi.

Penyerahan tersebut dilakukan kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu yang hadir secara langsung di Pendopo Kabupaten Grobogan. Momen tersebut menjadi simbol dimulainya kembali masa perpanjangan tugas bagi para PPPK Paruh Waktu Kabupaten Grobogan.

Penyerahan SK tidak hanya menjadi bagian dari proses administrasi kepegawaian, tetapi juga menjadi momentum untuk mengingatkan kembali pentingnya tanggung jawab dan komitmen dalam melaksanakan tugas.

Setelah prosesi penyerahan SK, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan yang disampaikan oleh Bupati Grobogan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu.

Dalam pembinaannya, Bupati Grobogan mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk tetap memiliki semangat dalam menjalankan tugas. Para pegawai juga diingatkan agar senantiasa bersabar dan bekerja dengan tekun dalam melaksanakan tanggung jawab masing-masing.

Bupati Grobogan turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh PPPK Paruh Waktu atas kinerja yang telah diberikan selama menjalankan tugas. Kinerja para PPPK Paruh Waktu selama ini dinilai baik sehingga diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada masa mendatang.

Tetap Patuhi Aturan dalam Bekerja

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Grobogan juga memberikan pesan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu agar senantiasa menaati aturan yang berlaku dalam melaksanakan pekerjaan.

Kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap pegawai diharapkan memahami tugas, fungsi, kewajiban, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan kerja masing-masing.

Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perpanjangan masa kerja harus diiringi dengan peningkatan tanggung jawab dan profesionalisme. Para PPPK Paruh Waktu diharapkan tidak hanya berorientasi pada status kepegawaian, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata melalui kinerja yang baik.

Penyerahan SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Grobogan pada akhirnya menjadi momentum untuk memperkuat kembali semangat pengabdian. Dengan dukungan sistem administrasi digital, pembinaan dari pemerintah daerah, serta komitmen para pegawai untuk bekerja secara tekun dan sesuai aturan, diharapkan keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat terus memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Grobogan.

Sebanyak 3.247 PPPK Paruh Waktu yang mengikuti kegiatan secara daring maupun perwakilan yang hadir langsung di Pendopo Kabupaten Grobogan diharapkan dapat membawa semangat baru dalam menjalankan tugas. Perpanjangan SK bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari perjalanan pengabdian untuk terus bekerja, melayani, dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat Kabupaten Grobogan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama