Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah: Apa yang Diatur dalam SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026?

 


Penggunaan telepon pintar atau gawai di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada Juli 2026 sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam mengatur penggunaan gawai secara lebih bijaksana. Kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai larangan total terhadap penggunaan teknologi digital, melainkan sebagai upaya mengatur pemanfaatannya agar tidak mengganggu kegiatan belajar dan tumbuh kembang peserta didik.

Bukan Larangan Total Menggunakan Gawai

Salah satu hal penting yang perlu dipahami orang tua, guru, dan siswa adalah bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pelarangan penggunaan gawai secara keseluruhan.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai dilakukan selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung. Namun, perangkat digital tetap dapat digunakan apabila memang diperlukan untuk mendukung pembelajaran dan berada dalam pengawasan pendidik.

Dengan demikian, sekolah tetap memiliki ruang untuk memanfaatkan teknologi dalam kegiatan pendidikan. Perbedaannya terletak pada bagaimana dan kapan gawai digunakan.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa tujuan pembatasan tersebut adalah mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

Mengapa Penggunaan Gawai Perlu Dibatasi?

Menurut Kemendikdasmen, penggunaan gawai yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai risiko bagi peserta didik. Beberapa di antaranya adalah terganggunya konsentrasi belajar, berkurangnya interaksi sosial, paparan konten negatif, risiko perundungan berbasis daring, hingga ancaman keamanan siber.

Karena itu, pembatasan penggunaan gawai menjadi salah satu bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Kemendikdasmen juga menyebut pembatasan tersebut berkaitan dengan perlindungan peserta didik dari risiko adiksi digital serta dampak penggunaan teknologi yang tidak tepat. Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan pentingnya literasi digital agar anak tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami etika, keamanan, dan tanggung jawab dalam menggunakannya.

Tujuan lainnya adalah meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarmurid, mendukung pembentukan karakter, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk kepentingan pendidikan.

Sekolah Diminta Menyesuaikan Tata Tertib

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 juga memberikan ruang kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menyesuaikan aturan internal mengenai penggunaan gawai.

Kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah dengan mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing sekolah.

Artinya, penerapan pembatasan penggunaan gawai tidak harus dilakukan dengan pola yang persis sama di seluruh sekolah. Sekolah dapat membuat mekanisme yang sesuai dengan kondisi peserta didik dan kebutuhan pembelajaran, sepanjang tetap mengacu pada prinsip pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, sekolah juga perlu memberikan kejelasan mengenai kapan gawai boleh digunakan, kapan harus disimpan, bagaimana penggunaannya untuk kegiatan pembelajaran, serta bagaimana pengawasan dilakukan.

Pendekatan tersebut membuat kebijakan ini tidak semata-mata berorientasi pada penyimpanan atau pelarangan perangkat, tetapi juga pada pembentukan kebiasaan digital yang sehat.

Guru dan Tenaga Kependidikan Juga Harus Menjadi Teladan

Pembatasan penggunaan gawai tidak hanya ditujukan kepada siswa. Pendidik dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan satuan pendidikan.

Hal ini penting karena pembentukan kebiasaan digital tidak cukup dilakukan melalui tata tertib. Siswa juga belajar melalui contoh yang mereka lihat sehari-hari.

Guru dapat menjelaskan kepada siswa bahwa teknologi merupakan alat yang dapat membantu proses belajar, tetapi penggunaannya harus memiliki tujuan yang jelas.

Misalnya, ketika guru meminta siswa mencari informasi melalui internet, penggunaan gawai menjadi bagian dari kegiatan pembelajaran. Sebaliknya, ketika kegiatan pembelajaran tidak membutuhkan perangkat digital, siswa dapat diarahkan untuk menyimpan gawai sehingga perhatian mereka tetap tertuju pada kegiatan di kelas.

Orang Tua Mempunyai Peran Penting

Pelaksanaan kebijakan pembatasan gawai juga tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah. Kemendikdasmen mengajak orang tua dan wali murid untuk ikut membangun kebiasaan penggunaan gawai yang sehat di lingkungan keluarga.

Salah satu prinsip yang diperkenalkan adalah 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break. Penerapannya perlu disesuaikan dengan usia, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Kerja sama antara sekolah dan keluarga menjadi penting karena kebiasaan anak menggunakan perangkat digital tidak hanya terbentuk ketika berada di kelas. Pengaturan yang konsisten di rumah dan sekolah dapat membantu anak memahami bahwa gawai bukan sesuatu yang harus digunakan setiap saat.

Sudah Ada Sekolah yang Menerapkannya

Penerapan kebijakan ini juga telah terlihat di sejumlah satuan pendidikan. Salah satunya adalah SMAN 2 Sidoarjo, Jawa Timur, yang menerapkan pengaturan penggunaan gawai dengan menyediakan tempat penyimpanan perangkat di setiap kelas.

Dalam penerapannya, siswa tetap dapat membawa gawai, tetapi perangkat tersebut disimpan selama kegiatan sekolah berlangsung dan dapat digunakan apabila terdapat instruksi khusus dari guru untuk kebutuhan pembelajaran.

Contoh lainnya menunjukkan bahwa pembatasan gawai tidak berarti sekolah harus meninggalkan teknologi. Sekolah tetap dapat menggunakan perangkat digital dan kecerdasan artifisial ketika memang dibutuhkan dalam pembelajaran, dengan aturan dan pengawasan yang jelas.

Bagaimana dengan Siswa SD?

Bagi siswa sekolah dasar, kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk mengenalkan penggunaan teknologi secara bertanggung jawab sejak dini.

Guru tidak harus menjadikan gawai sebagai musuh dalam pembelajaran. Sebaliknya, siswa dapat diarahkan memahami bahwa teknologi digunakan ketika memang memberikan manfaat.

Pada satu kegiatan, siswa mungkin perlu menggunakan perangkat untuk mencari informasi. Pada kegiatan lainnya, mereka justru perlu membaca buku, berdiskusi dengan teman, melakukan praktik, menulis, menggambar, atau bermain tanpa perangkat digital.

Dengan pendekatan tersebut, tujuan pembatasan gawai bukan sekadar membuat siswa jauh dari layar. Tujuan yang lebih luas adalah menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi, konsentrasi belajar, interaksi sosial, kesehatan, dan perkembangan karakter anak.

Kesimpulan

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan merupakan kebijakan resmi pemerintah yang mengatur penggunaan gawai secara lebih bijaksana di lingkungan sekolah. Namun, penting untuk menegaskan bahwa surat edaran ini bukan berarti pemerintah melarang siswa menggunakan gawai secara total.

Penggunaan perangkat digital tetap dimungkinkan untuk mendukung pembelajaran dengan pengawasan pendidik. Sekolah kemudian diminta menyesuaikan tata tertib berdasarkan kondisi dan kebutuhannya masing-masing.

Keberhasilan penerapannya tidak hanya bergantung pada sekolah. Guru, tenaga kependidikan, orang tua, siswa, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu membangun kebiasaan digital yang sehat secara bersama-sama.

Pada akhirnya, teknologi tetap memiliki tempat penting dalam pendidikan. Tantangannya adalah memastikan bahwa gawai menjadi alat untuk belajar, bukan justru menjadi gangguan yang mengurangi kualitas proses belajar siswa.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama