OpiniEdwin - Aturan pengeras suara masjid kembali menjadi topik hangat yang banyak diperbincangkan masyarakat. Untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga, Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan panduan resmi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Bagi pengurus takmir masjid maupun masyarakat umum, memahami regulasi ini sangat penting agar tidak terjadi salah paham. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai poin-poin penting, batasan volume, hingga pembagian waktu penggunaan toa masjid menurut edaran resmi Kemenag.
Mengapa Aturan Pengeras Suara Masjid Diperlukan?
Indonesia adalah negara dengan tingkat keberagaman yang sangat tinggi, baik dari segi suku, budaya, maupun agama. Di tengah pemukiman yang padat, penggunaan pengeras suara atau toa masjid yang tidak teratur berpotensi memicu kejenuhan suara (noise pollution) atau mengganggu kenyamanan warga sekitar, termasuk sesama umat Muslim yang sedang sakit, memiliki bayi, atau sedang beristirahat.
Melalui SE No. 05 Tahun 2022, Kemenag menegaskan bahwa aturan ini bukan bertujuan untuk melarang azan atau membatasi syiar Islam. Sebaliknya, pedoman ini dibuat untuk mengatur teknis penggunaan agar syiar tetap berjalan dengan syahdu, tertib, dan menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Pembagian Pengeras Suara Dalam dan Luar
Salah satu poin krusial dalam edaran ini adalah pemisahan fungsi alat pengeras suara menjadi dua jenis:
1. Pengeras Suara Dalam: Merupakan perangkat pengeras suara yang suaranya hanya diarahkan ke dalam ruangan masjid atau musala.
2. Pengeras Suara Luar: Merupakan perangkat pengeras suara (seperti corong atau toa) yang suaranya diarahkan ke luar ruangan masjid atau musala.
Secara umum, Kemenag mengimbau agar sebagian besar aktivitas ibadah—seperti penyampaian khotbah, pembacaan doa, salat berjamaah, dan ceramah—menggunakan pengeras suara dalam demi menjaga kekhusyukan lingkungan sekitar.
Aturan Batas Volume dan Kualitas Suara
Kemenag juga menetapkan standar teknis untuk memastikan suara yang keluar dari masjid terdengar merdu dan tidak memekakkan telinga. Berikut adalah poin standarisasinya:
• Maksimal 100 Desibel (dB): Volume pengeras suara masjid atau musala diatur sesuai kebutuhan, namun batas paling tinggi adalah 100 desibel.
• Kualitas Suara Bagus: Pengurus masjid diminta memastikan kualitas rekaman audio (seperti kaset pengajian atau selawat) memiliki suara yang bagus, tidak sumbang, dan pelafalannya jelas.
Panduan Waktu Penggunaan Toa Masjid
Surat edaran ini membagi waktu penggunaan pengeras suara luar secara spesifik berdasarkan jenis ibadah dan waktu salat:
1. Waktu Salat Subuh
• Sebelum Azan: Pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam durasi paling lama 10 menit.
• Saat Azan: Menggunakan pengeras suara luar.
• Setelah Azan: Kegiatan salat Subuh berjamaah, zikir, doa, dan kuliah subuh wajib menggunakan pengeras suara dalam.
2. Waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
• Sebelum Azan: Pembacaan Al-Qur'an atau selawat menjelang salat fardu ini boleh menggunakan pengeras suara luar paling lama 5 menit.
• Saat Azan: Menggunakan pengeras suara luar.
• Setelah Azan: Salat berjamaah, zikir, doa, dan pengumuman menggunakan pengeras suara dalam.
3. Waktu Salat Jumat
• Sebelum Azan: Pembacaan ayat suci Al-Qur'an atau selawat sebagai tanda persiapan salat Jumat dapat menggunakan pengeras suara luar maksimal 10 menit.
• Saat Azan & Khotbah: Azan menggunakan pengeras suara luar, sedangkan penyampaian khotbah Jumat dan pelaksanaan salat berjamaah menggunakan pengeras suara dalam.
Aturan Khusus Ramadan dan Hari Raya
Pada momen-momen hari besar Islam, Kemenag memberikan kelonggaran namun tetap berpedoman pada ketertiban:
• Kegiatan Bulan Ramadan: Pelaksanaan salat Tarawih, tadarus Al-Qur'an, dan ceramah Ramadan harus menggunakan pengeras suara dalam untuk menghormati warga yang sedang beristirahat malam.
• Takbiran Hari Raya: Gema takbir pada malam Idulfitri dan Iduladha dapat dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Setelah melewati jam tersebut, takbiran dapat dilanjutkan menggunakan pengeras suara dalam.
Kesimpulan
Surat Edaran Kemenag Nomor SE. 05 Tahun 2022 hadir sebagai solusi jalan tengah untuk merawat toleransi di Indonesia. Dengan mematuhi aturan pengeras suara masjid ini, syiar Islam dapat terus berkumandang secara indah tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat luas. Peran aktif para pengurus takmir masjid sangat diperlukan untuk mengimplementasikan aturan ini demi terciptanya harmoni kehidupan beragama yang damai.
