Masalah tenaga honorer di Indonesia seakan menjadi sinetron berseri yang tak kunjung menemui titik terang yang benar-benar menuntaskan. Belakangan, pemerintah menawarkan jalan keluar melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu atau P3K PW). Niat awalnya mungkin mulia: menyelamatkan tenaga non-ASN yang gagal lolos seleksi PPPK penuh waktu agar tetap memiliki ikatan kerja. Namun, jika kita telisik lebih dalam, solusi ini justru berpotensi memicu ketidakpastian baru.
Seperti yang baru-baru ini disoroti oleh Pakar Hukum Administrasi Kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Tedi Sudrajat, kedudukan PPPK Paruh Waktu sebenarnya sangat lemah di mata hukum. Jika kita kembali pada landasan utamanya, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), negara hanya mengakui dua jenis pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Nomenklatur "paruh waktu" sama sekali tidak ada di sana. Hadirnya aturan di level kementerian untuk mengakomodasi P3K PW ini membuat struktur hukum kepegawaian kita terasa dipaksakan dan rapuh.
Banyak pihak yang kemudian bernostalgia dengan era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di mana penuntasan masalah honorer dilakukan dengan langkah yang cukup berani dan masif. Harus diakui, meniru persis cara SBY dengan mengubah status para P3K PW langsung menjadi CPNS di masa sekarang sudah kurang realistis. Ada beban fiskal negara dan standar kompetensi birokrasi modern yang harus dijaga.
Meski begitu, bukan berarti kita harus mempertahankan skema paruh waktu yang setengah matang ini. Langkah yang paling rasional dan berkeadilan saat ini adalah menghapus skema PPPK Paruh Waktu dan mengintegrasikan seluruh pegawainya menjadi PPPK Penuh Waktu.
Mengapa ini penting? Pertama, demi kepastian hukum. Abdi negara yang melayani publik harus berdiri di atas payung hukum yang kuat dan tidak multitafsir. Kedua, terkait kesejahteraan dan jenjang karier. Membiarkan status paruh waktu berlarut-larut sama saja dengan memelihara kasta baru dalam birokrasi kita. Mereka rentan menghadapi stagnasi karier dan kesejahteraan yang tidak memadai, padahal beban kerja di lapangan sering kali tak jauh berbeda dengan pegawai penuh waktu.
Pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih tegas dan definitif. Jangan sampai niat menyelesaikan polemik tenaga honorer justru hanya melahirkan "honorer gaya baru" yang sekadar berganti nama menjadi PPPK Paruh Waktu. Sudah saatnya pemerintah menjamin kepastian status mereka, karena para pengabdi negara berhak mendapatkan apresiasi penuh waktu, bukan sekadar solusi paruh waktu.